Penggunaan Lambang & Logo

Penggunaan Lambang

Lambang Universitas Sebelas Maret hanya diperkenankan digunakan untuk keperluan tertentu yang bersifat resmi, legal, dan seremonial. Penggunaan lambang ini diutamakan dalam bentuk yang berdiri sendiri, tanpa disandingkan dengan lambang atau logo lain, guna menjaga integritas dan identitas visual universitas.

Dalam penerapannya, lambang Universitas Sebelas Maret tidak boleh dimodifikasi atau diubah dalam bentuk apa pun. Lambang ini diperuntukkan secara eksklusif untuk dokumen-dokumen resmi seperti ijazah, sertifikat, akta, surat keputusan, penghargaan, cover atau sampul tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi, serta dokumen legal dan resmi lainnya.

Selain itu, lambang Universitas Sebelas Maret juga digunakan sebagai elemen pelengkap seremonial, termasuk pada bendera, samir, pataka, dan atribut pakaian kebesaran akademis. Penggunaan lambang dalam bentuk tiga dimensi, seperti pada plakat, penanda gedung, atau bentuk lain yang relevan, juga diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan resmi. Setiap penggunaan lambang Universitas Sebelas Maret harus mematuhi pedoman ini secara ketat dan konsisten untuk menjaga keaslian, kesakralan, dan citra institusi.

Penggunaan Logo

Dalam komunikasi visual yang dilakukan atas nama UNS, harus mengunakan logo yang mewakili UNS. Logo UNS menjadi komponen penting sebagai identitas UNS yang harus digunakan secara jelas dan konsisten.

Logo UNS, digunakan dalam seluruh bentuk komunikasi visual dalam material baik cetak atau digital yang diproduksi oleh UNS atau mitra yang akan menggunakan merek UNS.

Daftar Aplikasi Penggunaan Lambang & Logo

NoAplikasi / PenempatanLambangLogo
1Ijazah, Sertifikat, Piagam Penghargaan, AktaLambangTidak Diperbolehkan
2Surat Keputusan, MoU, Peraturan-PeraturanLambangTidak Diperbolehkan
3Bendera, Panji, Pataka
4Penanda Gedung / Monumen / PrasastiLambang 3 Dimensi, dengan WordmarkTidak Diperbolehkan
5Kertas Kop Surat Dinas dan Amplop Surat DinasLambangTidak Diperbolehkan
6Jas Almamater, Samir TogaLambangTidak Diperbolehkan
7Kartu Nama ResmiTidak DiperbolehkanLogo
8Poster, Brosur, Spanduk/Banner, StikerTidak DiperbolehkanLogo
9Papan Nama Gedung, Petunjuk JalanTidak DiperbolehkanLogo
10Kendaraan Dinas (Mobil, Bus, Sepeda)Tidak DiperbolehkanLogo
11Majalah, Buletin, Terbitan BerkalaTidak DiperbolehkanLogo
12Publikasi Akademik (Jurnal, Academic Paper, Buku)Tidak DiperbolehkanLogo
13Website/Media Digital/Sosial Media/Slide PresentasiTidak DiperbolehkanLogo
14Sampul Tugas Akhir (Skripsi, Tesis, Disertasi) LambangTidak Diperbolehkan
15Pakaian dan Seragam TugasTidak DiperbolehkanLogo
16Souvenir & MerchandiseTidak DiperbolehkanLogo
17Official Clothing MerchandiseTidak DiperbolehkanLogo

UNDUH LAMBANG DAN LOGO UNS