MAKNA LAMBANG UNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2O2O tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret, anatomi lambang UNS berbentuk bunga melambangkan Bangsa Indonesia, dengan tiga daun bunga merupakan pengejawantahan tridharma perguruan tinggi, dan gerigi yang berujung lima pada daun bunga di bawah merupakan lambang kelima sila dari Pancasila. Garis tepi yang tidak terputus-putus merupakan gambaran dari kesatuan dan persatuan warga UNS.
Pusat lambang berwujud Wiku dengan nyala api di pusat wajahnya melambangkan pancaran pikiran yang penuh kebijaksanaan, kearifan, dan keluhuran budi serta sinar keabadian ilmu pengetahuan.
Rangkaian kata yang melingkar merupakan candra sengkala yang masing-masing mengandung makna: mangesti berarti angka 8, luhur berarti angka O, ambangun berarti angka 9, dan nagara berarti angka 1. Dengan dibaca dari belakang menunjukkan angka 1908, yaitu tahun Jawa ketika berdirinya UNS pada tahun masehi 1976,. Rangkaian kata tersebut berbentuk praba yang melingkar dan bersinar melambangkan pancaran kesucian dan keluhuran budi
Warna biru langit melambangkan ikrar kesetiaan dan kebaktian kepada negara,bangsa, dan ilmu pengetahuan.
Lambang Universitas Sebelas Maret hanya diperkenankan digunakan untuk keperluan tertentu yang bersifat resmi, legal, dan seremonial. Penggunaan lambang ini diutamakan dalam bentuk yang berdiri
sendiri, tanpa disandingkan dengan lambang atau logo lain, guna menjaga integritas dan identitas visual universitas.
Dalam penerapannya, lambang Universitas Sebelas Maret tidak boleh dimodifikasi atau diubah dalam bentuk apa pun. Lambang ini diperuntukkan secara eksklusif untuk dokumen-dokumen resmi seperti ijazah, sertifikat, akta, surat keputusan, penghargaan, serta dokumen legal dan resmi lainnya.
Selain itu lambang Universitas Sebelas Maret juga digunakan sebagai, elemen pelengkap seremonial, termasuk pada bendera, samir, dan atribut pakaian kebesaran akademis. Penggunaan lambang dalam bentuk tiga dimensi, seperti pada plakat, penanda gedung, atau bentuk lain yang relevan, juga diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan resmi.
Setiap penggunaan lambang Universitas Sebelas Maret harus mematuhi pedoman ini secara ketat dan konsisten untuk menjaga keaslian, kesakralan, dan citra institusi.
BENDERA DAN PATAKA UNS
