Penggunaan Lambang

Lambang Universitas Sebelas Maret hanya diperkenankan digunakan untuk keperluan tertentu yang bersifat resmi, legal, dan seremonial. Penggunaan lambang ini diutamakan dalam bentuk yang berdiri sendiri, tanpa disandingkan dengan lambang atau logo lain, guna menjaga integritas dan identitas visual universitas.
Dalam penerapannya, lambang Universitas Sebelas Maret tidak boleh dimodifikasi atau diubah dalam bentuk apa pun. Lambang ini diperuntukkan secara eksklusif untuk dokumen-dokumen resmi seperti ijazah, sertifikat, akta, surat keputusan, penghargaan, cover atau sampul tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi, serta dokumen legal dan resmi lainnya.
Selain itu, lambang Universitas Sebelas Maret juga digunakan sebagai elemen pelengkap seremonial, termasuk pada bendera, samir, pataka, dan atribut pakaian kebesaran akademis. Penggunaan lambang dalam bentuk tiga dimensi, seperti pada plakat, penanda gedung, atau bentuk lain yang relevan, juga diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan resmi. Setiap penggunaan lambang Universitas Sebelas Maret harus mematuhi pedoman ini secara ketat dan konsisten untuk menjaga keaslian, kesakralan, dan citra institusi.


Penggunaan Logo
Dalam komunikasi visual yang dilakukan atas nama UNS, harus mengunakan logo yang mewakili UNS. Logo UNS menjadi komponen penting sebagai identitas UNS yang harus digunakan secara jelas dan konsisten.
Logo UNS, digunakan dalam seluruh bentuk komunikasi visual dalam material baik cetak atau digital yang diproduksi oleh UNS atau mitra yang akan menggunakan merek UNS.

Daftar Aplikasi Penggunaan Lambang & Logo
| No | Aplikasi / Penempatan | Lambang | Logo |
| 1 | Ijazah, Sertifikat, Piagam Penghargaan, Akta | Lambang | Tidak Diperbolehkan |
| 2 | Surat Keputusan, MoU, Peraturan-Peraturan | Lambang | Tidak Diperbolehkan |
| 3 | Bendera, Panji, Pataka | ||
| 4 | Penanda Gedung / Monumen / Prasasti | Lambang 3 Dimensi, dengan Wordmark | Tidak Diperbolehkan |
| 5 | Kertas Kop Surat Dinas dan Amplop Surat Dinas | Lambang | Tidak Diperbolehkan |
| 6 | Jas Almamater, Samir Toga | Lambang | Tidak Diperbolehkan |
| 7 | Kartu Nama Resmi | Tidak Diperbolehkan | Logo |
| 8 | Poster, Brosur, Spanduk/Banner, Stiker | Tidak Diperbolehkan | Logo |
| 9 | Papan Nama Gedung, Petunjuk Jalan | Tidak Diperbolehkan | Logo |
| 10 | Kendaraan Dinas (Mobil, Bus, Sepeda) | Tidak Diperbolehkan | Logo |
| 11 | Majalah, Buletin, Terbitan Berkala | Tidak Diperbolehkan | Logo |
| 12 | Publikasi Akademik (Jurnal, Academic Paper, Buku) | Tidak Diperbolehkan | Logo |
| 13 | Website/Media Digital/Sosial Media/Slide Presentasi | Tidak Diperbolehkan | Logo |
| 14 | Sampul Tugas Akhir (Skripsi, Tesis, Disertasi) | Lambang | Tidak Diperbolehkan |
| 15 | Pakaian dan Seragam Tugas | Tidak Diperbolehkan | Logo |
| 16 | Souvenir & Merchandise | Tidak Diperbolehkan | Logo |
| 17 | Official Clothing Merchandise | Tidak Diperbolehkan | Logo |